Minggu, 13 April 2014

HAKI PADA INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka.

Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI¬). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.

Maraknya pertumbuhan industri kreatif di Indonesia ternyata tidak hanya memberikan peluang kerja yang semakin besar bagi masyarakat lokal, namun juga diikuti oleh kasus pembajakan buah karya para pekerja kreatif yang semakin hari pergerakannya semakin pesat.
Berbagai macam produk kreatif dari mulai piranti lunak (software), desain, produk fashion, aneka kerajinan, buku, permainan interaktif, film, video, musik, maupun produk kreatif lainnya, menghadapi ancaman yang sama yaitu kasus pembajakan produk ataupun kasus pencurian ide kreatif oleh oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab.
Kondisi ini memang cukup memprihatinkan, dimana hasil karya intelektual para pekerja kreatif yang tak ternilai harganya, bisa dibajak dengan begitu mudahnya oleh pihak lain yang ingin mendapatkan untung besar dari tindakan curang tersebut.
Adanya kemajuan teknologi, menjadi salah satu faktor pendukung maraknya tindakan pembajakan. Dengan bantuan teknologi yang semakin modern, para pembajak bisa menduplikasi sebuah merek atau produk dengan sangat mudah. Sehingga tidak heran bila sekarang ini tidak hanya merek besar dari luar negeri saja yang menghadapi kasus pembajakan, namun juga para pekerja kreatif lokal yang sedang merintis kerajaan bisnisnya.
Meskipun begitu, bukan berarti kasus pembajakan bisa dibiarkan merejalela di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pelaku industri kreatif untuk melindungi karya ciptanya. Yang pertama yaitu melengkapi produk kreatif dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), hal ini penting karena produk kreatif perlu dilindungi dan didokumentasikan untuk meningkatkan nilai tambah produk tersebut. Dalam hal ini, HAKI bisa meliputi hak paten, merek, desain industri, perlindungan integrated circuit, rahasia dagang, indikasi geografis asal barang, dan varietas tanaman.
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Penting bagi pemerintah, wirausahawan kreatif, dan seluruh pihak yang terkait untuk saling bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Dibutuhkan juga adanya penegakan hukum yang lebih konsisten, transparansi dalam proses hukum, peningkatan kapasitas para penegak hukum, percepatan proses yudisial yang selanjutnya akan mendorong masyarakat Indonesia untuk mencipta dan berinovasi. Juga akan lebih berguna jika dibentuk sebuah pengadilan kekayaan intelektual di tingkat provinsi atau minimal di kota-kota besar.
Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain, periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, percetakan dan penerbitan, serta riset dan pengembangan, peranti lunak, penyiaran, dan permainan interaktif.
Namun, meskipun industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus menghadapi beberapa tantangan.