Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru
dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang
bisa kita sebut sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan
dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri
dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas, dimana
masing masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara
satu sama lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai
kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok
negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu
wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi
internasional yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini
tidak ada satu negara pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas
dari era globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara
itu sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi
tantangan kedepan dari imbas globalisasi ini.
Khusus di
bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan
bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan
demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang
muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai
"universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the
economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan
"dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal
ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti
oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari
perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang
mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi
tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa
implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka
ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang
menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting
karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka
tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar
internasional.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
- Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Pada
tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak
yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan
koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah,
maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat
memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
- Lalu
pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
- Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi)
MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di
Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
- Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
- Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai
penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh
bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
- Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung
jalan di tempat.
Potret
Koperasi di Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Secara
historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui
dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu
lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika
semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi
sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,
namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader
wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD
(Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika
melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita
kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya
justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001,
pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara
luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres
18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan
pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi
koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu
konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah
karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan
pada daerah otonom.
Cara
agar koperasi dapat maju dan berkembang di negara berkembang yaitu dengan cara
:
1.
Merekrut anggota yg berkompeten
Saya
akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha
lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan
merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang
sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam
pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang
dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang
berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi
pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2.
Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk
meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi
lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat
tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi
dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan
rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan
tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose
kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha
lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar
masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor
untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan
degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan
ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar
koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang
kreatif, mandiri, dan independen.
4.
Menerapkan sistem GCG
Koperasi
perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
5.
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
6.
Membenahi kondisi internal koperasi
7.
Penggunaan kriteria identitas
8.
Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis