Hukum Ekonomi secara umum dapat
diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling
berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan
ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan
apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian dimasyarakat.
Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di
Indonesia
1. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.
2. Hukum Ekonomi
Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.
Contoh Hukum Ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tujuan diberlakukannya
“Hukum Ekonomi di Indonesia" , yaitu:
- Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
- Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
- Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
Dapat
disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
· Peraturan bersifat memaksa
· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila adanya perintah / larangan dan perintah/larangan itu sendiri yang harus ditaati oleh setiap orang.