Menurut WIPO (World
Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk
isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka.
Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan
bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan
dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI¬). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang
turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum
banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Maraknya pertumbuhan industri kreatif
di Indonesia ternyata tidak hanya memberikan peluang kerja yang semakin besar
bagi masyarakat lokal, namun juga diikuti oleh kasus pembajakan buah karya para
pekerja kreatif yang semakin hari pergerakannya semakin pesat.
Berbagai macam produk kreatif dari mulai
piranti lunak (software), desain, produk fashion, aneka kerajinan, buku,
permainan interaktif, film, video, musik, maupun produk kreatif lainnya,
menghadapi ancaman yang sama yaitu kasus pembajakan produk ataupun kasus
pencurian ide kreatif oleh oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab.
Kondisi ini memang cukup
memprihatinkan, dimana hasil karya intelektual para pekerja kreatif yang tak
ternilai harganya, bisa dibajak dengan begitu mudahnya oleh pihak lain yang
ingin mendapatkan untung besar dari tindakan curang tersebut.
Adanya kemajuan teknologi, menjadi salah satu
faktor pendukung maraknya tindakan pembajakan. Dengan bantuan teknologi yang
semakin modern, para pembajak bisa menduplikasi sebuah merek atau produk dengan
sangat mudah. Sehingga tidak heran bila sekarang ini tidak hanya merek besar
dari luar negeri saja yang menghadapi kasus pembajakan, namun juga para pekerja
kreatif lokal yang sedang merintis kerajaan bisnisnya.
Meskipun begitu, bukan berarti kasus
pembajakan bisa dibiarkan merejalela di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan para pelaku industri kreatif untuk melindungi karya ciptanya. Yang
pertama yaitu melengkapi produk kreatif dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI), hal ini penting karena produk kreatif perlu dilindungi dan
didokumentasikan untuk meningkatkan nilai tambah produk tersebut. Dalam hal
ini, HAKI bisa meliputi hak paten, merek, desain industri, perlindungan integrated
circuit, rahasia dagang, indikasi geografis asal barang, dan varietas
tanaman.
Industri kreatif Indonesia membutuhkan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka
hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk
mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi
terhadap perekonomian Indonesia. Penting bagi pemerintah, wirausahawan kreatif,
dan seluruh pihak yang terkait untuk saling bekerja sama dalam meningkatkan
kesadaran publik akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Dibutuhkan juga adanya penegakan hukum
yang lebih konsisten, transparansi dalam proses hukum, peningkatan kapasitas
para penegak hukum, percepatan proses yudisial yang selanjutnya akan mendorong
masyarakat Indonesia untuk mencipta dan berinovasi. Juga akan lebih berguna
jika dibentuk sebuah pengadilan kekayaan intelektual di tingkat provinsi atau
minimal di kota-kota besar.
Departemen Perdagangan menggolongkan
industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain, periklanan, arsitektur, seni
rupa, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan,
percetakan dan penerbitan, serta riset dan pengembangan, peranti lunak,
penyiaran, dan permainan interaktif.
Namun, meskipun industri kreatif
berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus
menghadapi beberapa tantangan.