Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam
suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai
tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari
anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan
memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus
sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan
kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi
koperasi :
1. Adanya
orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya
pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta
kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan
main berdasarkan prinsip koperasi
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Untuk mewujudkan
integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda
organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien,
struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Ropke dalam
bukunya The Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi ciri-ciri organisasi
koperasi sebagai berikut :
a)
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama,
yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b) Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c) Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan
koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d) Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan
ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi
terdiri dari:
a)
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun
sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b) Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c) Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas
dan pengelola. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum
seperti pada gambar 1 berikut ini.
Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern
koperasi tetapi meliputi segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang
sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi
harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya.
Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur
organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam
organisasi koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola
dan anggota Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan
kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi.
Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi koperasi adalah
hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang
sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang
lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk
Koperasi.Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Hierarki adalah urutan atau aturan dari tingkatan abstraksi menjadi seperti struktur pohon. Hierarki membentuk sesuatu pada beberapa aturan yang khusus atau berdasarkan peringkat (misalnya kompleksitas dan tanggung jawabnya).
1. Pengurus
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
Tugas Pengurus :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
Untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut :
A. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
B. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan
C. Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan
D. Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai
E. Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
• Menetapkan standar
• Membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
• Mengukur penyimpanan – penyimpanan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Menurut saya perbedaan organisasi dan manajemen dikopersai dengan perusahaan biasa :Organisasi dan manajemen dikoperasi merupakan suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama, sedangkan perusahaan biasa merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi ekonomis manusia.
Diantara PT dan CV menurut saya lebih baik PT Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
uatu
organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau
badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi
guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia - See more at:
http://www.hari.asia/2012/03/pengertian-perusahaan.html#sthash.p0O1EU4D.dpuf
http://adiputramiuw89.blogspot.com/2012/11/organisai-dan-manajemen-koperasi.html
http://hasmitaoktiani.wordpress.com/2012/10/14/organisasi-dan-manajemen-ekonomi-koperasi-paper3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar